kabargolkarkepri.id, JAKARTA â Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, meminta pemerintah memperkuat perlindungan terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Perlindungan tersebut mencakup pemenuhan hak-hak pekerja, kemudahan akses jaminan sosial, serta perluasan kesempatan untuk kembali memasuki dunia kerja.
Yahya menyampaikan hal itu menyusul data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mencatat sebanyak 63.789 pekerja mengalami PHK selama Januari hingga September 2026. Angka tersebut berdasarkan laporan pekerja yang tercatat dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Yahya, pemerintah perlu melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap pekerja terdampak PHK agar penanganan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Pendataan tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi pekerja yang belum menerima haknya dari perusahaan, mengalami kendala mengakses jaminan sosial, maupun membutuhkan bantuan untuk memperoleh pekerjaan baru.
âSetiap pekerja menghadapi keadaan berbeda, sehingga pemerintah perlu mengetahui siapa yang belum menerima hak, mengalami hambatan mengakses jaminan sosial, atau membutuhkan bantuan penempatan kerja,â kata Yahya, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan data Kemenaker tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK terbesar, yakni mencapai 20,45 persen dari keseluruhan pekerja yang melaporkan PHK selama periode tersebut.
Menanggapi kondisi itu, Yahya mendorong Kemenaker berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di daerah untuk memastikan pendataan diikuti langkah penanganan konkret. Ia juga menekankan pentingnya memperluas pendataan di luar sistem JKP agar pekerja yang belum terdaftar tetap mendapatkan perhatian dan perlindungan pemerintah.
âPerlu juga dipetakan pekerja terdampak PHK yang tidak tercatat dalam JKP, karena kemungkinan banyak pekerja terkena PHK yang tidak teridentifikasi karena tak masuk dalam sistem resmi,â tuturnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menilai data yang lengkap dan akurat menjadi fondasi penting dalam menentukan bentuk perlindungan bagi pekerja. Melalui pendataan itu, pemerintah dapat mengidentifikasi persoalan yang dihadapi sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir.
âPekerja perlu memperoleh kejelasan mengenai hak yang harus diselesaikan perusahaan dan bantuan yang dapat diakses. Kepastian tersebut penting sejak hubungan kerja berakhir agar mereka dapat segera menata langkah berikutnya,â ujar Yahya.
Ia juga meminta pemerintah memetakan penyelesaian hak pekerja berdasarkan perusahaan dan wilayah. Apabila terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan, pemerintah diharapkan memberikan pendampingan serta informasi yang jelas mengenai tahapan penyelesaian masalah.
Selain pemenuhan hak, Yahya menekankan pentingnya kemudahan akses terhadap manfaat JKP dan layanan ketenagakerjaan lainnya bagi pekerja yang memenuhi persyaratan. Menurutnya, kejelasan informasi dan prosedur pelayanan diperlukan agar pekerja dapat segera memanfaatkan perlindungan yang tersedia.
âPemerintah juga perlu memastikan pekerja yang memenuhi ketentuan dapat mengakses manfaat JKP dan layanan terkait tanpa hambatan informasi yang berkepanjangan,â tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah diminta memperkuat program pendampingan dan pelatihan keterampilan bagi pekerja terdampak PHK agar mereka dapat kembali terserap di pasar kerja. Program pelatihan, kata Yahya, harus disesuaikan dengan kebutuhan industri, pengalaman kerja peserta, serta ketersediaan lowongan pekerjaan.
Ia menilai keberhasilan program pelatihan dan penempatan kerja tidak cukup diukur dari jumlah peserta yang mengikuti kegiatan. Pemerintah juga perlu memantau jumlah peserta yang berhasil mendapatkan pekerjaan baru dan mempertahankan keberlangsungan pekerjaannya.
Yahya turut meminta Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK yang dibentuk pemerintah menjalankan tugas secara optimal. Satgas tersebut diharapkan mampu mengantisipasi potensi gelombang PHK di berbagai sektor industri sekaligus mendampingi pekerja yang telah kehilangan pekerjaan.
âSatgas PHK dibuat selain untuk memitigasi terjadinya gelombang atau potensi PHK di berbagai sektor industri, juga untuk mendampingi pekerja yang terkena PHK. Khususnya apabila terjadi persoalan dalam pemutusan hubungan kerja,â ucapnya.
Ia menegaskan, Satgas Mitigasi PHK perlu berperan aktif mengawal penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap pekerja. Hal ini penting mengingat masih terdapat kasus pekerja yang belum menerima hak-haknya setelah hubungan kerja berakhir.
âKami meminta Satgas PHK untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK, karena banyak kasus hak-hak pekerja yang tidak dibayar perusahaan. Satgas PHK harus mengawal agar pekerja yang masih belum menerima, dapat segera memperoleh hak mereka,â tambah Yahya.
Lebih lanjut, Yahya mengingatkan bahwa perlindungan ketenagakerjaan tidak boleh hanya berfokus pada pekerja formal. Pemerintah juga perlu memberikan perhatian kepada pekerja harian, pekerja mandiri, dan pekerja platform digital yang rentan mengalami penurunan pendapatan maupun kesempatan kerja.
âPekerja harian, pekerja mandiri, dan pekerja platform dapat mengalami penurunan pekerjaan atau penghasilan yang membutuhkan respons berbeda. Perlindungan terhadap pekerja di sektor informal sering kali terabaikan,â ujarnya.
Menurut Yahya, pemetaan pekerja informal diperlukan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan yang tersedia telah menjangkau kelompok tersebut. Langkah ini juga penting untuk mengidentifikasi kebutuhan kebijakan yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan mereka, terutama bagi pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja formal.
Ia mendorong penguatan regulasi ketenagakerjaan agar perlindungan hukum dan jaminan sosial dapat menjangkau pekerja informal, termasuk mereka yang bekerja melalui platform digital.
âDan kita ketahui, pekerja di sektor informal itu sangat besar. Dan UU Ketenagakerjaan yang baru memperluas cakupan perlindungan hukum dan sosial bagi tenaga kerja sektor informal termasuk hak jaminan sosial. Ini juga berlaku bagi pekerja platform digital,â paparnya.
Selain bagi pekerja yang terkena PHK, Yahya menyoroti perlunya perluasan kesempatan kerja bagi generasi muda yang belum memperoleh pekerjaan setelah menyelesaikan pendidikan. Ia meminta pemerintah memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha dan berbagai lembaga terkait untuk membuka akses kerja yang sesuai dengan kompetensi pencari kerja.
âLayanan ketenagakerjaan juga harus menjangkau mereka yang belum berhasil memperoleh pekerjaan setelah selesai menempuh pendidikan,â kata legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur VIII tersebut.
Ia menilai kesulitan memasuki dunia kerja masih dihadapi banyak lulusan sekolah menengah maupun perguruan tinggi. Karena itu, diperlukan dukungan yang lebih terarah melalui penyediaan informasi lowongan kerja, peningkatan kompetensi, serta program penempatan tenaga kerja.
âKita tahu ada banyak sekali sarjana muda maupun lulusan SMA/SMK yang sampai saat ini belum produktif karena kesulitan mendapat pekerjaan,â pungkasnya.
Yahya berharap penguatan pendataan, pemenuhan hak pekerja, perluasan akses jaminan sosial, dan peningkatan layanan penempatan kerja dapat berjalan beriringan. Dengan demikian, pekerja yang kehilangan pekerjaan maupun pencari kerja baru memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh perlindungan dan kembali bekerja.
Sumber : kabargolkar.com