kabargolkarkepri.id, JAKARTA â Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan pemerintah tengah mendalami dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan sejumlah perusahaan asing pemegang izin usaha perkebunan kelapa sawit.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha perusahaan dengan izin yang diberikan pemerintah. Kementerian ESDM juga telah menggelar rapat bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) guna menindaklanjuti laporan tersebut.
âYang ditengarai itu dilakukan oleh beberapa perusahaan asing,â ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Bahlil menegaskan, setiap perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ruang lingkup perizinan yang dimiliki. Menurutnya, izin untuk mengelola perkebunan kelapa sawit tidak dapat dijadikan dasar untuk menjalankan kegiatan usaha lain, termasuk pertambangan.
Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap perizinan merupakan hal mendasar yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia.
âSebagai mantan Menteri Investasi, kalau izin itu hanya dikeluarkan untuk usaha sawit, enggak boleh melakukan usaha lain, pendapatan lain gitu lho,â katanya.
Bahlil mengaku telah menerima laporan dari Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM terkait sejumlah perusahaan asing yang saat ini masih dalam proses pendalaman. Berdasarkan laporan awal tersebut, terdapat indikasi potensi kegiatan usaha di luar izin yang telah diberikan pemerintah.
âDan saya sudah mendapat laporan dari Dirjen Gakkum, ada beberapa perusahaan asing yang sedang dalam pendalaman dan berpotensi untuk melakukan kegiatan lain selain daripada izin yang dikeluarkan,â ujar Bahlil.
Meski demikian, pemerintah belum mengungkap identitas perusahaan yang tengah diperiksa, lokasi kegiatan, maupun jenis komoditas tambang yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut.
Kementerian ESDM akan melanjutkan pemantauan dan pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah lebih lanjut terhadap perusahaan yang terbukti menjalankan kegiatan usaha di luar izin yang dimilikinya.
Sumber : dpppartaigolkarofficial.com