Nurdin Halid Dorong Kajian Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid.

kabargolkarkepri.id, Makassar – Wacana perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilu 2024 hingga 2031 mulai mengemuka. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid, menilai perlu adanya skema transisi yang jelas untuk menjamin keberlangsungan fungsi legislatif di daerah menyusul perubahan jadwal pemilu.

Gagasan tersebut disampaikan Nurdin dalam Rapat Koordinasi Teknis Pemilu dan Bimbingan Teknis Pemenangan Pemilu Fraksi Partai Golkar DPRD provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia di Hotel Claro Makassar, Jumat (16/10/2026). Pernyataan itu dikutip dari BonePos.

Menurut Nurdin, pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membawa konsekuensi terhadap jadwal pergantian anggota DPRD. Masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normal berakhir pada 2029, sementara pemilu lokal berikutnya diperkirakan berlangsung pada 2031.

Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diantisipasi melalui pengaturan masa transisi agar tidak mengganggu pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap pemerintahan daerah.

Salah satu opsi yang dapat dikaji adalah memperpanjang masa jabatan anggota DPRD yang sedang menjabat hingga anggota hasil pemilu lokal berikutnya dilantik.

Nurdin menegaskan, gagasan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penambahan masa jabatan, tetapi juga menyangkut kebutuhan akan kepastian hukum dalam menghadapi perubahan desain penyelenggaraan pemilu.

Putusan MK Jadi Dasar Pembahasan

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025 mengatur pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Pemilu nasional mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sementara itu, pemilu lokal mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.

Dalam putusan tersebut, pemilu lokal dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.

Perubahan jadwal ini memunculkan persoalan mengenai kesinambungan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024. Apabila masa jabatan berakhir sebelum anggota DPRD hasil pemilu berikutnya dilantik, diperlukan dasar hukum yang jelas untuk mengatur masa peralihan tersebut.

Persoalan ini juga menjadi bagian dari isu yang muncul dalam perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026 di MK. Para pemohon mempersoalkan potensi kekosongan jabatan DPRD dan meminta pengaturan masa jabatan yang menjembatani periode 2029 hingga pelantikan anggota DPRD hasil pemilu lokal berikutnya.

Meski demikian, wacana perpanjangan masa jabatan hingga 2031 belum dapat dipandang sebagai keputusan final. Pengaturan masa transisi masih memerlukan kajian hukum dengan mempertimbangkan putusan MK, peraturan perundang-undangan, serta prinsip demokrasi.

Golkar Didorong Ikut Mengkaji Solusi

Nurdin mendorong Partai Golkar untuk berkontribusi dalam pembahasan regulasi pemilu dan pemerintahan daerah. Menurutnya, berbagai alternatif penyelesaian perlu dikaji sejak dini agar persoalan masa jabatan anggota DPRD tidak menjadi kendala menjelang 2029.

Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan mekanisme yang mampu menjamin keberlanjutan fungsi pemerintahan dan lembaga legislatif daerah tanpa mengabaikan prinsip konstitusional.

Dengan demikian, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031 masih sebatas wacana yang memerlukan pembahasan lebih lanjut. Kepastian mengenai mekanisme transisi tersebut bergantung pada proses hukum dan legislasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber : golkarpedia.com

Kabar Golkar Kepri

Ikuti pembaruan kegiatan dan informasi terbaru kami langsung di Instagram.

Follow @kabargolkarkepri
Facebook
WhatsApp
Telegram
Print

Trending

-- -- ----

Tanjungpinang

Karimun Batam Bintan Lingga Anambas Natuna
đŸŒ¤ī¸
--°C
Memuat...
AQI: --
KELEMBAPAN: --%
ANGIN: -- km/j
Live Update: BMKG
Pasar Keuangan

IHSG & Pasar Saham

IHSG
Indeks Komposit
7.312,45
+0,52%
USD / IDR
Kurs Dolar US
Rp 15.620
-0,15%
BBCA
9.900 +1,0%
BBRI
5.175 +0,4%
Emas (Gold)
XAU / USD
$2.670/oz
+0,35%
Update: Hari Ini ● Live Market