kabargolkarkepri.id, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 harus menjadi momentum evaluasi bagi penyelenggara Pemilu.
Menurut Doli, putusan tersebut tidak hanya menjadi pembelajaran, tetapi juga teguran agar penyelenggaraan Pemilu ke depan dapat berjalan lebih baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Tentu bagi para penyelenggara Pemilu, putusan MK ini bukan saja sekadar sebagai pelajaran, tapi juga sebagai pukulan, sekaligus menjadi bahan introspeksi diri,” kata Doli, Rabu (7/10/2026).
Meski memberikan catatan terhadap penyelenggaraan Pemilu, Doli menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan MK. Ia juga mengapresiasi sikap MK yang dinilainya mampu menempatkan diri sebagai lembaga hukum dengan membedakan kewenangan hukum dan ranah politik.
“Kita juga memberikan apresiasi dan terima kasih, di mana MK benar-benar menempatkan posisinya sebagai sebuah institusi hukum, yang secara objektif mampu memisahkan mana yang menjadi kewenangannya di ranah hukum dan mana ranah politik yang bukan menjadi kewenangannya,” ujarnya.
Doli mengatakan, perkara tersebut memberikan pelajaran penting bahwa setiap proses politik, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, harus berlandaskan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Integritas serta tanggung jawab, menurutnya, juga harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa dalam proses politik, apalagi yang terkait langsung dengan penyelenggaraan negara, seluruhnya harus didasari oleh adanya kepatuhan kepada konstitusi, ketaatan pada aturan, integritas dan tanggung jawab yang ditujukan hanya untuk kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Doli menyebut putusan MK tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan dan penyempurnaan sistem Pemilu mendatang. Ia menilai persyaratan serta mekanisme rekrutmen dan seleksi calon pemimpin maupun wakil rakyat perlu diatur secara lebih jelas.
“Dalam kaitan penyusunan UU Pemilu yang akan datang, putusan MK ini menjadi bahan yang akan kita jadikan materi penting dalam perubahan dan penyempurnaan sistem Pemilu kita ke depan,” jelasnya.
Ia berharap pembenahan regulasi tersebut dapat menghasilkan mekanisme pencalonan dan seleksi yang lebih transparan, baik untuk pemimpin maupun wakil rakyat di tingkat pusat dan daerah.
“Hikmahnya adalah bahwa ke depan syarat, proses rekrutmen, dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat, baik pusat maupun daerah, harus diatur lebih rinci dan diatur mekanisme yang lebih transparan lagi,” sambungnya.
Terkait tindak lanjut politik setelah putusan MK, Doli mengatakan langkah selanjutnya akan menjadi bagian dari proses politik yang melibatkan pimpinan partai politik di DPR. Menurutnya, setiap keputusan harus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus menjaga martabat bangsa dan kedaulatan negara.
“Proses selanjutnya tentu adalah proses politik. Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR. Keputusan yang diambil sepenuhnya harus dikembalikan kepada kepentingan rakyat dan untuk menjaga martabat bangsa serta kedaulatan negara,” tuturnya.
Sumber : kabargolkar.com