Ahmad Irawan Dorong Revisi UU Pemilu Lebih Efisien, Demokratis, dan Libatkan Publik

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan.

kabargolkarkepri.id. JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) diarahkan pada penyempurnaan sistem pemilu yang lebih efisien, demokratis, dan menjamin partisipasi publik secara bermakna.

Ahmad Irawan mengatakan, Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu saat ini masih memperkaya bahan dan materi revisi, termasuk mempertimbangkan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu.

Menurutnya, banyaknya putusan MK menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan agar regulasi baru mampu menjawab berbagai persoalan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan pemilu.

“Tentu beberapa isu strategis yang juga menjadi perhatian publik adalah terkait dengan banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Undang-Undang Pemilu itu sendiri. Jadi, ada ratusan putusan Mahkamah Konstitusi yang harus kami tindaklanjuti dan pertimbangkan,” kata Irawan.

Ia menjelaskan, sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian Panja meliputi parliamentary threshold atau ambang batas parlemen, presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden, penegakan hukum pemilu, serta berbagai aspek lain yang berpengaruh terhadap kualitas demokrasi.

Irawan menegaskan, pembahasan berbagai isu tersebut harus dilakukan secara komprehensif agar sistem pemilu ke depan semakin baik dan mampu menjamin pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil sesuai amanat konstitusi.

Komisi II DPR RI telah membentuk Panja RUU Pemilu sebagai bagian dari proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Irawan menjadi salah satu anggota Panja dari Fraksi Partai Golkar.

Dorong Rasionalisasi Tahapan Pemilu

Selain substansi regulasi, Irawan menyoroti panjangnya tahapan penyelenggaraan pemilu yang dinilai berdampak terhadap besarnya biaya yang harus ditanggung negara maupun peserta pemilu.

Ia mendorong agar tahapan pemilu dievaluasi dan dirasionalisasi sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung lebih efisien tanpa mengurangi kualitas demokrasi.

“Salah satu hal juga yang mungkin jadi inti revisi kita adalah bagaimana memperpendek tahapan Pemilu itu sendiri. Jadi, dengan tahapan yang panjang itu membuat biaya Pemilu kita menjadi lebih mahal,” ujarnya.

Menurutnya, pengaturan waktu dan tahapan pemilu perlu dirancang secara lebih proporsional dengan mempertimbangkan kebutuhan penyelenggara, peserta pemilu, serta kesiapan seluruh pihak yang terlibat.

“Kami harus melakukan rasionalisasi dan memperpendeknya agar Pemilu kita menjadi lebih efisien. Efisien bagi negara, efisien bagi pemerintah, terkhusus efisien juga bagi peserta Pemilu itu sendiri,” kata Irawan.

Ia berharap penyempurnaan tersebut dapat menekan beban biaya penyelenggaraan sekaligus menciptakan proses pemilu yang lebih efektif, terukur, dan berkualitas.

Partisipasi Publik Harus Bermakna

Irawan juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan RUU Pemilu. Menurutnya, partisipasi publik tidak boleh sekadar menjadi formalitas, tetapi harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi yang benar-benar dipertimbangkan dalam pembentukan kebijakan.

Prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna, kata dia, mengharuskan pembentuk undang-undang menjelaskan sejauh mana masukan masyarakat diserap dan dipertimbangkan dalam proses legislasi.

“Partisipasi rakyat itu harus benar-benar bermakna. Panja DPR harus bisa menjelaskan sejauh mana keterlibatan rakyat itu, terus kemudian aspirasinya sejauh mana kita serap, terus kemudian aspirasinya sejauh mana kita adopsi dalam satu kebijakan legislasi,” tuturnya.

Ia menyebut Komisi II DPR RI telah membuka ruang partisipasi masyarakat bahkan sebelum Panja RUU Pemilu dibentuk. Pelibatan publik dilakukan melalui berbagai rapat dengar pendapat umum dengan menghadirkan akademisi, pakar, kelompok masyarakat sipil, penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Komisi II, khususnya Panja RUU Pemilu, itu membuka seluas-luasnya partisipasi rakyat, partisipasi publik dalam penyusunan RUU Pemilu ini,” katanya.

Irawan menambahkan, berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan akan menjadi bagian penting dalam pembahasan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan kelembagaan, tetapi juga mampu menjawab aspirasi dan kepentingan masyarakat luas.

Evaluasi Pemilu 2014 hingga 2024 Jadi Bahan Perbaikan

Lebih lanjut, Irawan menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu juga perlu didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya, mulai dari Pemilu 2014, 2019, hingga 2024.

Menurutnya, evaluasi tersebut diperlukan untuk memetakan berbagai persoalan, mengidentifikasi kelemahan, dan merumuskan perbaikan yang dapat diterapkan dalam sistem pemilu mendatang.

“Setidaknya dengan evaluasi, dengan potret tersebut kita bisa menutupi kelemahan-kelemahan dari penyelenggaraan Pemilu kita sebelumnya agar Pemilu kita ke depannya bisa lebih baik dibanding Pemilu kemarin,” ungkapnya.

Ia menilai pembahasan RUU Pemilu perlu membuka ruang bagi perubahan yang bersifat transformasional maupun struktural, sepanjang diarahkan untuk memperbaiki sistem dan kualitas penyelenggaraan pemilu.

Bagi Irawan, penyempurnaan regulasi harus tetap berpedoman pada prinsip demokrasi dan konstitusi, terutama dalam menjamin pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Melalui revisi UU Pemilu, ia berharap Indonesia dapat memiliki regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan demokrasi, efisien dari sisi penyelenggaraan, serta mampu memperkuat kepercayaan publik melalui proses legislasi yang terbuka dan partisipatif.

Sumber : dpppartaigolkarofficial.com

Kabar Golkar Kepri

Ikuti pembaruan kegiatan dan informasi terbaru kami langsung di Instagram.

Follow @kabargolkarkepri
Facebook
WhatsApp
Telegram
Print

Trending

-- -- ----

Tanjungpinang

Karimun Batam Bintan Lingga Anambas Natuna
🌤️
--°C
Memuat...
AQI: --
KELEMBAPAN: --%
ANGIN: -- km/j
Live Update: BMKG
Pasar Keuangan

IHSG & Pasar Saham

IHSG
Indeks Komposit
7.312,45
+0,52%
USD / IDR
Kurs Dolar US
Rp 15.620
-0,15%
BBCA
9.900 +1,0%
BBRI
5.175 +0,4%
Emas (Gold)
XAU / USD
$2.670/oz
+0,35%
Update: Hari Ini ● Live Market